“Bentang hutan ini penting secara ekologis sekaligus menjadi sumber penghidupan masyarakat. Saat ini Pasbar memiliki 19 kelompok perhutanan sosial dengan total izin kelola 16.854 hektare,” katanya.
Kelompok tersebut menjalankan skema Hutan Nagari, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat. Pemkab juga tengah memproses pengajuan skema Hutan Adat.
Pemkab Pasbar telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/281/BUP-PASBAR/2026 tentang Pembentukan Pokja PPS.
Penerbitan SK ini mendapat dukungan JEMARI Sakato Sumatera Barat dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.
Yulianto berharap, Pokja jadi wadah koordinasi yang mempercepat pelaksanaan perhutanan sosial dan menghasilkan program nyata bagi masyarakat.
Ia meminta seluruh anggota Pokja aktif menyusun rencana kerja bersama.
Butuh Kolaborasi Lintas SektorDirektur Eksekutif JEMARI Sakato, Robi Syafwar mengatakan percepatan perhutanan sosial butuh kolaborasi lintas sektor agar target hingga 2026 tercapai.
Ada tiga fokus utama program, yakni penguatan kelembagaan perhutanan sosial, peningkatan tata kelola, dan pembangunan kolaborasi multipihak.
“Kegiatan ini melibatkan banyak sektor karena fokusnya pada penguatan kelembagaan, tata kelola, dan kolaborasi,” kata Robi.
Editor : Al Mangindo