Kapolda NTT Diminta Stop Perkara! Komisi III Dorong Keadilan Restoratif untuk Tokoh Adat Sikka

×

Kapolda NTT Diminta Stop Perkara! Komisi III Dorong Keadilan Restoratif untuk Tokoh Adat Sikka

Bagikan berita
Anggota Komisi 3 DPR RI, Benny Utama. (humas)
Anggota Komisi 3 DPR RI, Benny Utama. (humas)

JAKARTA (18/5/2026) - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama mengungkapkan, konflik agraria terjadi hampir di seluruh Indonesia.

“Ini akan jadi prioritas Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI yang saat ini tengah bekerja untuk menyelesaikan berbagai konflik tersebut secara komprehensif dan berkeadilan. Data yang kita terima, banyak kasus-kasus konflik agraria yang bergulir ke ranah pidana,” ujar Benny.

Hal itu disampaikan anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat 2 itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Reskrimum Polda NTT dan perwakilan Konsorsium Pembaharuan Agararia (KPA), di ruang rapat Komisi III DPR, Senin

RDP dan RDPU ini digelar, menyikapi dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah warga, tokoh adat dan advokat di Desa Nanghale dan Desa Likonggete, Kecamatan Talibura serta Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini sedang berkonflik dengan PT Krisrama.

Menurut keterangan KPA, konflik ini bermula dari tahun 1912, dimana masyarakat dari Tana Pu’an Suku Soge dan Tana Pu'an Goban dipaksa meninggalkan wilayah adatnya di Nangahale dan Patiahu oleh Pemerintahan Belanda.

Selanjutnya pada tahun 1989, Pemerintah menerbitkan hak guna usaha (HGU) atas nama PT Krisrama.

Kemudian pada tahun 2000, paskareformasi dan akibat HGU diterlantarkan, masyarakat mengambil kembali tanahnya, membangun perkampungan, sawah, pertanian dan tanaman pangan lainnya hingga saat ini.

Seterusnya, pada tahun 2023, Kakanwil BPN NTT menerbitkan SK No: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 dan 10 Persil sertifikat HGU Nomor 4 s/d 13 dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sikka.

Berikutnya, pada Desember 2023, Juli 2024 dan Januari 2025, perusahaan dibantu Polisi, TNI dan Satpol PP menggusur warga. Akibatnya, 120 unit rumah dan ribuan tanaman masyarakat rata dengan tanah.

Pada September 2025, berdasarkan laporan dari perusahaan, Polda NTT menetapkan tiga orang masyarakat adat sebagai tersangka.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini