Kapolda NTT Diminta Stop Perkara! Komisi III Dorong Keadilan Restoratif untuk Tokoh Adat Sikka

×

Kapolda NTT Diminta Stop Perkara! Komisi III Dorong Keadilan Restoratif untuk Tokoh Adat Sikka

Bagikan berita
Anggota Komisi 3 DPR RI, Benny Utama. (humas)
Anggota Komisi 3 DPR RI, Benny Utama. (humas)

Seterusnya, pada Januari 2026, Polda NTT menetapkan Yohanes Balla, Penasihat Hukum masyarakat sekaligus Dewan Nasional KPA/Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai tersangka dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain.

Dari empat tersangka tersebut, tiga orang di antaranya sudah diserahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan (P.21). Sedangkan terhadap perkara dengan tersangka Aton Yohanes Bala, saat ini penyidik sedang melaksanakan pemenuhan petunjuk Jaksa atau P.19.

Sekjen KPA, Dewi Kartika membeberkan terjadi lonjakan konflik agraria dari tahun 2021-2025. Tahun 2021 terdapat 207 kasus dan meningkat menjadi 341 kasus pada tahun 2025.

Konflik agraria, ungkapnya, berpusar di sekitar kebijakan pertanahan, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan pembangunan infrastruktur.

Satu tahun terakhir merembet ke proyek strategis nasional (PSN), pangan, enerti dan militerisasi.

“Hingga saat ini, cara-cara penanganan dan penyelesaian konflik agraria belum ada perubahan yang mendasar dan efektif –masih business as usual,” ujarnya.

Selesaikan dengan Mekanisme Keadilan Restoratif

Terhadap kasus yang menimpa sejumlah masyarakat adat dan advokad di Kabupaten Sikka, NTT, Komisi III DPR meminta Kapolda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT menghentikan perkara pidananya dengan mempedomani Pasal 36 KUHP dan Pasal 147 ayat (2) KUHAP dengan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

Komisi III juga meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural dengan memfokuskan pada penyelesaian melalui kebijakan percepatan penyelesaian konflik agraria struktural dan percepatan kerja Pansus Penyelesaian Agraria DPR RI.

Seterusnya, Komisi DPR RI meminta Kapolri untuk memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas lapangan serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap aktivis penyelesaian konflik agraria struktural maupun warga masyarakat, khususnya pada kasus atau lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian sesuai surat Kepala Staf Kepresidenan tanggal 21 Maret 2021 perihal permohonan perlindungan terhadap lokasi-lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini