Resmi 1 Juli 2026! Skema Bagi Hasil Ojol 8:92 Berlaku, Gojek & Grab Patuhi Aturan

×

Resmi 1 Juli 2026! Skema Bagi Hasil Ojol 8:92 Berlaku, Gojek & Grab Patuhi Aturan

Bagikan berita
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama manajemen GoTo dan Grab terkait transportasi online melakukan jupa pers di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa. (humas)
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama manajemen GoTo dan Grab terkait transportasi online melakukan jupa pers di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa. (humas)

Terkait hal itu, pihak GoTo menjelaskan bahwa mulai efektif 1 Juli 2026, Gojek Indonesia akan mengimplementasikan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide.

“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa Grab Indonesia juga akan menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GrabBike mulai tanggal yang sama per 1 Juli 2026.

“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” terang Neneng. (*)

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini