Wamenaker Afriansyah Perintahkan Alih Keahlian Massif TKA ke Pekerja Lokal Morowali

×

Wamenaker Afriansyah Perintahkan Alih Keahlian Massif TKA ke Pekerja Lokal Morowali

Bagikan berita
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa. (humas)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa. (humas)

MOROWALI (23/6/2026) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan kewajiban perusahaan, untuk melakukan alih keahlian (transfer of knowledge) secara masif kepada tenaga kerja Indonesia, sebagai bagian dari komitmen meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional.

“TKA hanya diizinkan bekerja untuk keahlian tertentu dan dalam jangka waktu terbatas. Karena itu, perusahaan wajib memastikan tenaga kerja Indonesia mampu menguasai keahlian tersebut, agar dapat memenuhi kebutuhan kompetensi secara mandiri di masa mendatang,” tegas Afriansyah Noor.

Penegasan tersebut disampaikan Wamenaker Afriansyah saat melakukan kunjungan kerja ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa.

Dia menegaskan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal melalui alih keahlian dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Wamenaker mengingatkan pihak manajemen perusahaan untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Pembinaan yang dilakukan Kemnaker mengacu pada Pasal 45 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021, yang meliputi sosialisasi tata cara penggunaan TKA, penyuluhan mengenai kewajiban dan larangan, analisis pasar kerja, serta monitoring dan evaluasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Pembinaan ini sangat penting untuk memastikan setiap pemberi kerja mematuhi regulasi yang berlaku. Penggunaan TKA harus memberikan nilai tambah strategis bagi bangsa kita melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia," tambahnya.

Selain transfer keahlian, Wamenaker juga menyoroti pentingnya kepatuhan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

Ia menegaskan bahwa dana tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal di Kabupaten Morowali.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha perlu terus diperkuat agar manfaat investasi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini