“Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun,” ujarnya.
Cris menambahkan, Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagake rjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga pelindungan terhadap pekerja semakin kuat serta hubungan industrial di Indonesia semakin harmonis, produktif, dan berkeadilan. (*) Editor : Al MangindoMK Putuskan Pesangon & UPMK Tetap Hak Mutlak Pekerja, Dana Pensiun Hanya Tambahan
| 51 klik
Berita Terkait