Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DPR: Segmentasi UMKM Jangan Disamaratakan

×

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DPR: Segmentasi UMKM Jangan Disamaratakan

Bagikan berita
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro usai mengikuti agenda agenda Rapat Paripurna DPR RI ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis. (humas)
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro usai mengikuti agenda agenda Rapat Paripurna DPR RI ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis. (humas)

JAKARTA (2/7/2026) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro menilai, perluasan basis perpajakan pada sektor ekonomi digital, merupakan langkah yang wajar seiring pesatnya perkembangan transaksi melalui marketplace.

Namun, implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM yang selama ini menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

“Ini merupakan salah satu basis perluasan pajak yang pada akhirnya akan menambah pendapatan negara. Tetapi yang paling penting adalah jangan sampai implementasinya justru membebani para pelaku UMKM,” tegas Fauzi

Hal itu disampaikannya, usai mengikuti agenda agenda Rapat Paripurna DPR RI ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu disampaikannya, merespon penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform marketplace.

Menurutnya, kebijakan itu perlu dijalankan secara proporsional agar mampu memperkuat penerimaan negara tanpa menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pihaknya berpandangan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak semata diukur dari meningkatnya penerimaan pajak, tetapi juga dari kemampuan menjaga keberlangsungan jutaan pelaku UMKM sebagai penopang ekonomi nasional.

Menurutnya, kebijakan perpajakan akan lebih mudah diterima apabila diawali dengan sosialisasi yang menyeluruh.

Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, perlu memastikan pelaku UMKM memahami mekanisme pemungutan pajak beserta hak dan kewajibannya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masa transisi kebijakan.

Selain itu, Fauzi menilai edukasi kepada pelaku usaha menjadi bagian penting dari proses tersebut.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini