Oleh karena itu, tekannya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan sektor tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.
“UMKM adalah penggerak ekonomi mikro sekaligus penopang lapangan kerja. Mereka perlu diberikan ruang untuk tumbuh sambil tetap membangun kesadaran bahwa ketika usaha berkembang, mereka juga memiliki tanggung jawab berkontribusi melalui pajak,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah tengah menyiapkan implementasi mekanisme marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, dalam rangka memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
Kebijakan tersebut masih menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama pelaku UMKM yang berharap pelaksanaannya disertai sosialisasi yang memadai, klasifikasi yang jelas sesuai skala usaha, serta masa transisi yang tidak menambah beban bagi pelaku usaha yang sedang bertumbuh.Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menutup celah penyalahgunaan skema UMKM oleh pelaku usaha yang sebenarnya telah berkembang menjadi usaha berskala lebih besar. (*)
Editor : Al Mangindo