JAKARTA (7/11/2026) - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu disepakati DPR bersama pemerintah, akan jadi PPPK penuh waktu.
“Perluasan cakupan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang diterima DPR RI terkait kepastian status kepegawaian. Aspirasi tersebut kemudian dibahas bersama pemerintah melalui rapat koordinasi lintas sektor hingga mencapai tahap finalisasi,” ungkap Dasco.
Kabar itu disampaikannya, usai Rapat Koordinasi Finalisasi Pembahasan ASN PPPK Paruh Waktu Lintas Sektor di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dikatakan, jika sebelumnya pembahasan difokuskan pada tenaga pendidik (Tendik), hasil finalisasi terbaru mencakup berbagai profesi, mulai dari dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
“Pada hari ini telah diadakan rapat koordinasi finalisasi tentang aspirasi-aspirasi yang kemudian beberapa waktu lalu telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Dasco.
Mewakili pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kini tidak lagi terbatas pada tenaga pendidikan atau guru.Pemerintah telah memperhitungkan kebutuhan kepegawaian lintas sektor sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.”
“Memang pada saat itu masih sebatas untuk tenaga PPPK paruh waktu yang di tenaga pendidikan atau guru. Nah, setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Prasetyo.
Ia merinci, kebijakan tersebut mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
Editor : Al Mangindo