Samsat Keliling Hadir di CFD, Dapat Sehatnya Lunas Pajaknya
| 85 klik
Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak cukup membawa persyaratan berupa STNK asli dan KTP asli. Sementara bagi yang diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, turut mendukung pelaksanaan layanan tersebut sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran Samsat Keliling di lokasi CFD menjadi langkah efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. "Kami terus mendorong pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat. Dengan adanya layanan di CFD ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk pembayaran pajak tahunan,” kata Al Amin, saat memantau pelayanan Samsat Keliling, sambil berolahraga ringan di momentum CFD ini.
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait