Baca juga: KLH Tarik Penilaian Lingkungan PT SPS dari Sumbar, Ombudsman Simpulkan Tak Ada Maladministrasi
Sementara bagi yang diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, turut mendukung pelaksanaan layanan tersebut sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran Samsat Keliling di lokasi CFD menjadi langkah efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. "Kami terus mendorong pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat. Dengan adanya layanan di CFD ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk pembayaran pajak tahunan,” kata Al Amin, saat memantau pelayanan Samsat Keliling, sambil berolahraga ringan di momentum CFD ini.
Editor : Veby Rikiyanto
Samsat Keliling Hadir di CFD, Dapat Sehatnya Lunas Pajaknya
| 266 klik
Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak cukup membawa persyaratan berupa STNK asli dan KTP asli.
Berita Terkait