Aturan Pesangon & Kepailitan Dipertegas, Buruh Tak Boleh Jadi Korban Bangkrutnya Perusahaan

×

Aturan Pesangon & Kepailitan Dipertegas, Buruh Tak Boleh Jadi Korban Bangkrutnya Perusahaan

Bagikan berita
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani dalam RDP Komisi IX DPR RI dengan Kepala BKD Setjen DPR RI terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan di Senayan, Senin. (humas)
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani dalam RDP Komisi IX DPR RI dengan Kepala BKD Setjen DPR RI terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan di Senayan, Senin. (humas)

JAKARTA (22/6/2026) - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menekankan pentingnya penguatan aturan terkait kepailitan perusahaan dan pembayaran pesangon dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Menurutnya, ketentuan tersebut harus dirumuskan secara tegas agar tidak merugikan pekerja ketika perusahaan mengalami kebangkrutan.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Setjen DPR RI terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan di Senayan, Senin.

Irma menilai, persoalan kepailitan dan pesangon menjadi isu krusial yang perlu mendapat perhatian khusus dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan masih adanya pekerja yang belum menerima hak pesangon meski perusahaan tempat mereka bekerja telah dinyatakan pailit.

“Tentang kepailitan ini harus ada aturan yang jelas. Pesangon harus ada ketegasan kita di Undang-Undang ini terkait dengan pesangon,” tegasnya.

Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, ketidakjelasan aturan seringkali membuat pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan ketika perusahaan mengalami kebangkrutan atau melakukan PHK.

Karena itu, dampak dari kepailitan perusahaan terhadap pekerja harus diatur secara lebih tegas dalam undang-undang.

“Artinya, ketegasan terkait dengan kepailitan dan side effect-nya itu memang betul-betul harus jelas,” ujarnya.

Selain itu, Irma juga mengingatkan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah disahkan.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini