“Jangan memberikan ruang untuk bisa diperdebatkan. Kalau kita memberikan sedikit ruang untuk bisa diperdebatkan, maka Undang-Undang ini gagal menurut saya,” katanya.
Ia menegaskan, terdapat tiga isu utama yang harus menjadi fokus pembahasan, yakni outsourcing, kepailitan, dan pesangon pekerja.
Baca juga: Resmikan Al Harris Umrah, Wali Kota Padang Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
Menurutnya, ketiga aspek tersebut merupakan persoalan yang paling sering dikeluhkan pekerja dan membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat dalam RUU Ketenagakerjaan.
“Ini hal yang paling krusial, tentang outsource, tentang kepailitan dan pesangon,” tutupnya. (*) Editor : Al Mangindo