Aturan Pesangon & Kepailitan Dipertegas, Buruh Tak Boleh Jadi Korban Bangkrutnya Perusahaan

×

Aturan Pesangon & Kepailitan Dipertegas, Buruh Tak Boleh Jadi Korban Bangkrutnya Perusahaan

Bagikan berita
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani dalam RDP Komisi IX DPR RI dengan Kepala BKD Setjen DPR RI terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan di Senayan, Senin. (humas)
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani dalam RDP Komisi IX DPR RI dengan Kepala BKD Setjen DPR RI terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan di Senayan, Senin. (humas)

“Jangan memberikan ruang untuk bisa diperdebatkan. Kalau kita memberikan sedikit ruang untuk bisa diperdebatkan, maka Undang-Undang ini gagal menurut saya,” katanya.

Ia menegaskan, terdapat tiga isu utama yang harus menjadi fokus pembahasan, yakni outsourcing, kepailitan, dan pesangon pekerja.

Menurutnya, ketiga aspek tersebut merupakan persoalan yang paling sering dikeluhkan pekerja dan membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat dalam RUU Ketenagakerjaan.

“Ini hal yang paling krusial, tentang outsource, tentang kepailitan dan pesangon,” tutupnya. (*)

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini