Dishub Padang Tertibkan Parkir di Jembatan Siti Nurbaya
| 51 klik
"Jembatan bukan tempat parkir. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau pengunjung agar memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sudah disediakan di bawah jembatan," ujarnya. Yance menjelaskan, menegaskan, parkir di atas jembatan tetap tidak diperbolehkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, yang melarang penyelenggaraan maupun aktivitas parkir di atas jembatan karena dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Menurutnya, kendaraan yang parkir di atas jembatan dapat mempersempit ruang lalu lintas sehingga memicu kemacetan, mengurangi jarak pandang pengguna jalan lain, meningkatkan risiko kecelakaan, memancing munculnya parkir liar dan pungutan liar, serta mengurangi nilai estetika kawasan wisata. Dalam jangka panjang, beban kendaraan yang terus-menerus berhenti di atas jembatan juga tidak sesuai dengan fungsi utama jembatan yang dirancang untuk menyalurkan beban kendaraan yang bergerak, bukan sebagai lokasi parkir berkepanjangan.
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait