Menteri Nusron Wahid: RTRW di 3 Provinsi Bencana Wajib Didesain Ulang, Mitigasi Bencana Jadi Prioritas!

×

Menteri Nusron Wahid: RTRW di 3 Provinsi Bencana Wajib Didesain Ulang, Mitigasi Bencana Jadi Prioritas!

Bagikan berita
Proses land clearing untuk pembangunan hunian tetap di Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. (humas)
Proses land clearing untuk pembangunan hunian tetap di Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. (humas)

JAKARTA (6/7/2026) - Pemulihan pascabencana secara permanen di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat harus memastikan kawasan terdampak ditata kembali agar lebih aman dari risiko bencana di masa mendatang.

Proses pemulihan tidak bisa hanya diarahkan untuk membangun kembali rumah, jalan, jembatan dan fasilitas publik yang terdampak bencana.

Langkah tersebut menjadi bagian dari Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Renduk PRRP) 2026-2028, yang menempatkan penataan ruang sebagai fondasi penting dalam pembangunan kembali wilayah terdampak.

Melalui pendekatan ini, rehabilitasi dan rekonstruksi tidak dimaknai hanya sebagai pemulihan fisik, tetapi juga sebagai kesempatan memperbaiki pola pembangunan agar lebih berketahanan.

Dalam Renduk PRRP, pengaturan tata ruang diarahkan melalui integrasi Zona Rawan Bencana (ZRB) ke dalam dokumen tata ruang provinsi dan kabupaten/kota.

Kebijakan ini mencakup penyesuaian struktur dan pola ruang, pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan berisiko tinggi, relokasi hunian tetap dari lokasi rawan, serta penguatan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat terdampak.

Satuan Tugas Percepatab Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menilai pendekatan tersebut penting agar warga yang kehilangan tempat tinggal tidak sekadar memperoleh hunian baru.

Tetapi, juga dapat tinggal di kawasan yang lebih aman, layak, dan memiliki akses terhadap layanan dasar. Karena itu, penentuan lokasi hunian tetap harus memperhatikan tingkat risiko bencana, kondisi daerah aliran sungai, sempadan sungai, serta kesesuaian dengan RTRW dan RDTR.

Selain permukiman, rekonstruksi tata ruang juga menjadi dasar dalam pembangunan kembali infrastruktur publik. Jalan, jembatan, jaringan irigasi, drainase, tanggul, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pusat layanan masyarakat perlu dibangun dengan mempertimbangkan karakter lingkungan dan potensi risiko bencana agar tidak kembali rentan ketika menghadapi cuaca ekstrem.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang di daerah terdampak bencana Sumatera.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini