Selain layanan di dalam Lapas, perjanjian tersebut juga membuka akses rujukan ke puskesmas maupun rumah sakit apabila warga binaan memerlukan penanganan medis lanjutan.
Adapun dukungan operasional program, seperti transportasi pengiriman sampel sputum, pengambilan ARV, hingga pembiayaan pemeriksaan laboratorium bagi warga binaan dengan HIV, akan didukung melalui Global Fund Grant Cycle 7 SR Ditjenpas.
Usai penandatanganan, kedua belah pihak langsung menggelar koordinasi teknis sebagai langkah awal pelaksanaan program.
Ke depan, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan akan melaksanakan skrining massal secara berkala, mengintegrasikan pelaporan melalui SITB, serta memberikan pelatihan kepada kader kesehatan dari kalangan warga binaan sebagai upaya memperkuat pencegahan dan pengendalian TBC-HIV di lingkungan pemasyarakatan.(*) Editor : Veby Rikiyanto