Tiga Polisi Gugur Saat Bongkar Narkoba di Katingan, Adang Daradjatun: Ini Pengorbanan Tertinggi untuk Negeri

×

Tiga Polisi Gugur Saat Bongkar Narkoba di Katingan, Adang Daradjatun: Ini Pengorbanan Tertinggi untuk Negeri

Bagikan berita
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. (humas)
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. (humas)

JAKARTA (6/7/2026) - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya tiga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat menjalankan operasi pemberantasan narkotika di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Menurut Adang, gugurnya ketiga personel tersebut merupakan kehilangan besar bagi institusi Polri, sekaligus jadi pengingat bahwa kejahatan narkotika adalah ancaman nyata yang harus dihadapi dengan keseriusan dan komitmen yang kuat.

“Saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar Polri, khususnya kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga, almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga diberikan kekuatan, ketabahan, serta keikhlasan dalam menghadapi musibah ini,” ujar Adang dalam keterangan tertulis, Senin.

Legislator Fraksi PKS itu menegaskan bahwa pengorbanan ketiga personel tersebut merupakan bentuk dedikasi tertinggi dalam menjalankan amanah negara.

Karena itu, pengabdian mereka patut memperoleh penghormatan setinggi-tingginya dari seluruh elemen bangsa.

“Mereka gugur saat menjalankan tugas melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Pengabdian seperti ini adalah kehormatan yang harus kita hormati bersama.”

“Semoga, semangat dan pengorbanan mereka menjadi inspirasi bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas," kata Mantan Wakapolri itu.

Adang juga mendorong agar peristiwa tersebut diusut secara menyeluruh, profesional, objektif, dan transparan.

Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa harus diungkap untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat.

“Peristiwa ini harus diusut hingga tuntas. Seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini