Percepat Eliminasi TBC dan HIV Lapas Narkotika Tanjungpinang Gandeng Dinkes Bintan

×

Percepat Eliminasi TBC dan HIV Lapas Narkotika Tanjungpinang Gandeng Dinkes Bintan

Bagikan berita
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang Fauzi Harahap Bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Retno Riswati Sesuai Penanda Tanganan Kerjasama tentang Pelaksanaan Program Pengendalian TBC-HIV dan Kolaborasi TBC-HIV(*)
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang Fauzi Harahap Bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Retno Riswati Sesuai Penanda Tanganan Kerjasama tentang Pelaksanaan Program Pengendalian TBC-HIV dan Kolaborasi TBC-HIV(*)

BINTAN , Menara Info– Komitmen menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi warga binaan terus diperkuat Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Kali ini, Lapas resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan untuk mempercepat pengendalian Tuberkulosis (TBC) dan HIV di lingkungan pemasyarakatan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Program Pengendalian TBC-HIV dan Kolaborasi TBC-HIV bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, Retno Riswati.

Sinergi ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program nasional percepatan eliminasi TBC dan penghentian epidemi HIV/AIDS yang ditargetkan tercapai pada 2030.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh warga binaan mendapatkan layanan kesehatan yang layak, mudah diakses, dan berkelanjutan.

"Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kami dalam mendukung program nasional eliminasi TBC dan HIV, sekaligus memastikan warga binaan memperoleh akses layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan," ujarnya.

Melalui kerja sama ini, warga binaan akan memperoleh akses skrining, diagnosis, pemeriksaan lanjutan, hingga pengobatan Tuberkulosis menggunakan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) serta terapi Antiretroviral (ARV) bagi penyandang HIV tanpa dipungut biaya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan juga akan menyediakan berbagai kebutuhan penunjang layanan, mulai dari pot dahak, reagen pemeriksaan HIV, obat-obatan, hingga akses pemeriksaan Viral Load.

Sementara itu, pihak Lapas akan melaksanakan skrining kesehatan secara berkala, investigasi kontak, pengelolaan data melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB), serta membentuk kader kesehatan dari kalangan warga binaan.

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini