Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi menyatakan pihaknya siap memberikan pendapat hukum sejak awal tahapan program.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat mencegah keraguan dalam pengambilan keputusan sekaligus memastikan penggunaan tambahan TKD tetap sesuai dengan peruntukan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Keterlambatan eksekusi program akibat keragu-raguan sering kali berujung pada adendum waktu maupun biaya, yang membuat pemanfaatan anggaran tidak maksimal.”
“Oleh karena itu, keterbukaan dari pihak rekanan dan OPD sangat diperlukan sejak dini,” jelas Ryan.
Penguatan tata kelola di Tanah Datar menjadi bagian penting dari percepatan pemanfaatan tambahan TKD di Sumatera Barat.Secara keseluruhan, pemerintah pusat menetapkan tambahan TKD bagi Pemprov Sumbar dan 19 kabupaten/kota sebesar Rp2,639 triliun.
Dari nilai yang telah dirinci dalam APBD, sekitar Rp1,634 triliun diarahkan untuk sektor infrastruktur, disusul urusan lainnya Rp425,84 miliar, kesehatan Rp108,28 miliar, pendidikan Rp93,61 miliar, dan pertanian Rp62,36 miliar. (*)
Editor : Al Mangindo