Terkait hal ini, Puan mengatakan memang tidak mudah menjadi anggota DPR karena sering mendapat tudingan-tudingan yang kurang baik.
Menurutnya, DPR juga sering sekali menjadi sasaran hoaks dan mendapat serangan di media sosial, termasuk dirinya.
“Contohnya seperti RUU Perampasan Aset, kan hoaksnya disebutkan DPR tidak mau mengesahkan. Di konten-konten hoaks itu, foto Ketua DPR juga terus disebar,” jelas Puan.
“Padahal yang sebenarnya adalah RUU Perampasan Aset sedang dibahas dan tahapannya saat ini DPR sedang meminta masukan masyarakat (meaningful participation).”
“Begitu banyak masukan sedang didengar dari berbagai elemen masyarakat. Dan DPR juga sedang terus mengkaji agar RUU Perampasan Aset tidak tumpang tindih dengan UU lain yang sudah ada,” lanjutnya.
Dalam tanya jawab dengan Puan, Fattan Faydzulhaq juga menginggung mengenai rumitnya proses pembahasan undang-undang di DPR. Hal itu ia ketahui karena mensimulasikan proses legislasi saat program Parja 2025.
“Ternyata penyusunan UU tidak semudah membalik telapak tangan, karena saya merasakan sendiri saat simulasi di Parja. Saya menjelaskan mengenai hal ini ke teman-teman saya,” ujar Fattan yang kini telah menjadi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut.Menanggapi Fattan, Puan lalu menerangkan alur penyusunan dan pembahasan RUU di DPR. Ia juga menjelaskan kenapa ada UU yang cepat pembahasannya, dan ada juga yang pembahasannya lambat.
“RUU yang cepat pembahasannya biasanya yang perubahannya tidak terlalu banyak seperti satu ayat atau satu pasal). Kalau yang mulai dari nol itu yang bisanya lama. Proses pembahasan antara DPR dan Pemerintah memerlukan waktu,” papar Puan.
Selain dari Puan, Parja Terbaik 2025 dan 2026 juga berdiskusi dengan anggota DPR lain yang hadir dalam audiensi ini.
Editor : Al Mangindo