WAJIB TAHU! PP No 6 Tahun 2025 Sempurnakan JKP, Ini Manfaat Menggiurkan yang Bikin Tenang

×

WAJIB TAHU! PP No 6 Tahun 2025 Sempurnakan JKP, Ini Manfaat Menggiurkan yang Bikin Tenang

Bagikan berita
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (humas)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (humas)

JAKARTA (29/4/2026) - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sangat relevan di tengah dinamika dunia kerja yang berlangsung cepat.

Transformasi teknologi hingga penyesuaian struktur industri dinilai menuntut sistem pelindungan yang mampu memberi kepastian sekaligus membantu pekerja bangkit kembali.

“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP jadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” kata Yassierli dalam pernyataan tertulis, Rabu.

Hal itu disampaikannay, sekaitan pemerintah akan terus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan. Salah satu instrumen yang digunakan adalah program JKP.

Program ini tidak hanya menemani pekerja saat kehilangan pekerjaan, namun juga mendampingi mereka saat menghadapi masa transisi untuk kembali masuk ke pasar kerja.

Menaker menjelaskan, JKP dirancang sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja selama masa pencarian kerja baru.

Melalui program ini, peserta berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama paling lama enam bulan, dengan batas atas upah yang jadi dasar perhitungan sebesar Rp5 juta.

Selain bantuan tunai, peserta juga memperoleh akses layanan ketenagakerjaan yang komprehensif, di antaranya informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling ketenagakerjaan agar peserta lebih cepat kembali terserap di pasar kerja.

Untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, peserta JKP juga mendapat manfaat pelatihan kerja dengan biaya satuan sebesar Rp 2,4 juta.

Fasilitas ini ditujukan untuk memperbarui keterampilan (reskilling) atau meningkatkan keterampilan (upskilling) agar sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini