PADANG (15/8/2026) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyatakan, tidak menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam proses penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai oleh gubernur Sumbar.
Pada saat yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) juga menarik penilaian dokumen lingkungan PT SPS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, untuk selanjutnya ditangani pemerintah pusat.
Kepala DLH Provinsi Sumbar, Tasliatul Fuadi mengatakan, kedua perkembangan tersebut memberikan kejelasan mengenai proses PT SPS, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun kewenangan penilaian dokumen lingkungan.
“Untuk kasus PT SPS di Mentawai, KLH/BPLH telah menarik penilaian dokumen lingkungan yang sebelumnya ditugaskan kepada DLH Sumbar. Selanjutnya proses penilaian dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujar Tasliatul di Padang, Sabtu.
Ia menjelaskan, penarikan penilaian tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan penugasan proses persetujuan lingkungan yang sebelumnya diberikan kepada pemerintah daerah.
Selanjutnya, dokumen lingkungan PT SPS diproses oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.Menurut Tasliatul, perkembangan tersebut tidak berkaitan dengan adanya dugaan maladministrasi terhadap Gubernur Sumbar.
Sebaliknya, hasil pemeriksaan Ombudsman telah memberikan kepastian bahwa tidak ditemukan penyimpangan prosedur dalam proses yang dilaporkan.
“Dalam pemeriksaannya, Ombudsman RI tidak menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumatera Barat terkait proses tersebut,” katanya.
Kepastian itu tertuang dalam surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Nomor T/0614/LM.26-03/0184.2025/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.
Editor : Al Mangindo