KLH Tarik Penilaian Lingkungan PT SPS dari Sumbar, Ombudsman Simpulkan Tak Ada Maladministrasi

×

KLH Tarik Penilaian Lingkungan PT SPS dari Sumbar, Ombudsman Simpulkan Tak Ada Maladministrasi

Bagikan berita
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menyatakan tidak ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumbar.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyatakan laporan yang disampaikan masyarakat telah selesai dan ditutup sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penilaian dokumen lingkungan PT SPS ditarik dari DLH Sumbar berdasarkan surat Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Nomor B.1987/E.2/PLA.6.2/08/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, KLH/BPLH menyatakan proses penilaian dokumen lingkungan PT SPS selanjutnya dilakukan oleh pemerintah pusat.

Tasliatul mengatakan, Pemprov Sumbar menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman serta keputusan pemerintah pusat terkait penanganan dokumen lingkungan PT SPS.

Pemprov juga akan mengikuti perkembangan proses sesuai kewenangan masing-masing pihak.

“Pemprov Sumbar menghormati kewenangan pemerintah pusat dalam proses penilaian dokumen lingkungan. Yang terpenting, seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemprov Sumbar pada prinsipnya mendukung kegiatan investasi yang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, namun pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan aspek lingkungan.

“Investasi tentu kita dukung sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi. Aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam setiap proses,” kata Tasliatul.

Dengan dua perkembangan tersebut, proses PT SPS kini memiliki kejelasan pada dua aspek. Dari sisi administrasi pemerintahan, Ombudsman menyatakan tidak ditemukan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini