JAKARTA (31/5/2026) - Selama puluhan tahun, ekspor komoditas strategis Indonesia berjalan dalam sistem pasar yang terfragmentasi.
Ribuan perusahaan swasta melakukan ekspor secara langsung ataupun melalui trader di negara suaka pajak seperti Singapura, British Virgin Islands, maupun Cayman Islands.
“Akibatnya, negara kesulitan mengawasi kualitas komoditas, harga riil transaksi, hingga aliran devisa hasil ekspor,” ungkap Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna dalam rilis yang dikutip, Ahad.
Hal itu disampaikannya, menyoroti rencana restrukturisasi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).
Dimana, PT DSI akan jadi entitas eksportir tunggal yang akan mengendalikan ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), serta produk paduan nikel Indonesia mulai tahun 2027.
Langkah tersebut merupakan transformasi struktural paling besar dalam tata kelola ekonomi sumber daya alam Indonesia sejak era reformasi.Kehadiran PT DSI diproyeksikan menjadi instrumen negara untuk mengkonsolidasikan seluruh rantai ekspor komoditas strategis demi menghentikan kebocoran devisa dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.
“Negara tentu memiliki kepentingan untuk menghentikan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa dalam jumlah besar.”
“Namun, tidak boleh menutup mata terhadap risiko sentralisasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar,” ujar Ateng.
Menurutnya, terdapat beberapa argumentasi yang mendorong pembentukan PT DSI. Salah satunya untuk menutup praktik manipulasi harga ekspor atau under-invoicing yang selama ini ditengarai menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan hingga mencapai US$150 miliar per tahun.
Editor : Al Mangindo