JAKARTA (6/7/2026) - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menjelaskan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menyerap masukan dari lebih dari 56 institusi dan lembaga.
“Hingga saat ini sudah lebih dari 56 institusi dan lembaga yang kami undang untuk kami dengar seperti sekarang. Bahkan proses yang terjadi saat ini belum selesai pada tahap pertama, yaitu penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” jelas Hetifah.
Hal itu disampaikan Hetifah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) dan Koalisi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KNPMI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin.
Dia menegaskan, penyusunan RUU Sisdiknas akan terus mengedepankan partisipasi publik yang bermakna.
Karena itu, Komisi X telah membuka ruang bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan mahasiswa, untuk menyampaikan aspirasi sejak tahap awal penyusunan rancangan undang-undang itu.
Menurut Hetifah, berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi perhatian serius Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas.Ia mengapresiasi kajian yang dipaparkan kedua organisasi mahasiswa karena dinilai komprehensif, kritis, dan tidak hanya didukung referensi akademik, tetapi juga berangkat dari pengalaman nyata di lapangan.
“Saya kira, kajian yang disampaikan sangat komprehensif dan kritis. Pendekatannya di satu sisi sangat akademik, banyak menggunakan referensi, tetapi juga sangat valid karena menggunakan pengalaman sendiri. Jadi betul-betul dari hati dan dari apa yang teman-teman lihat dan rasakan,” ujar Hetifah.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menuturkan, meski pembahasan internal Panja masih dilakukan secara tertutup, proses penerimaan aspirasi tetap berlangsung terbuka.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pembahasan pasal demi pasal dapat dilakukan secara cermat sebelum draf disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Editor : Al Mangindo