“Yang kami lakukan sekarang justru sebelum naskah itu pun kita susun, kami berusaha menerima berbagai masukan. Namun, yang menggodoknya memang internal. Proses penerimaan masukan semuanya berjalan terbuka,” katanya.
Hetifah menegaskan, partisipasi masyarakat akan terus menjadi prinsip utama dalam penyusunan RUU Sisdiknas.
Bahkan, penguatan partisipasi publik akan diakomodasi sebagai salah satu substansi dalam regulasi tersebut agar masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam perumusan kebijakan strategis di bidang pendidikan.
“Membuat satu undang-undang yang komprehensif membutuhkan proses partisipasi yang bermakna. Itu yang kami pegang dalam penyusunan RUU Sisdiknas,” tegas Politisi asal Daerah Pemilihan Kalimantan Timur itu.Ia berharap, berbagai gagasan yang disampaikan akademisi, mahasiswa, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memperkaya substansi RUU sehingga mampu melahirkan sistem pendidikan nasional yang lebih baik, berkeadilan, dan menjawab tantangan pendidikan Indonesia ke depan. (*)
Editor : Al Mangindo